Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK

Istilah SKCK ini menggantikan sebutan sebelumnya yang bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri kepada seorang pemohon (warga) yang menerangkan ada tidaknya catatan bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan. Masa berlakunya SKCK ini hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya dan dirasa perlu digunakan kembali, maka SKCK dapat Anda perpanjang masa berlakunya. Nah, apa saja sebetulnya syarat membuat skck dan memperpanjang SKCK ini, terlebih bagi pelamar CPNS di berbagai wilayah di Indonesia?

Untuk mendapatkan SKCK dapat Anda lakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan pembuatan SKCK di setiap kantor polisi, baik di tingkat Polsek (kecamatan), Polres (Kabupaten/Kota), maupun di Polda (Provinsi). Tentunya Anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. cara cek daihatsu xenia.

Adapun persyaratan dan lampiran yang harus Anda sertakan dalam membuat SKCK baru atau memperpanjang SKCK yang sudah ada adalah sebagai berikut:

Persyaratan Untuk Membuat SKCK Yang Baru :

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan dimana pemohon berdomisili
  2. Fotocopy SIM/ KTP, dan sebagai catatan, alamat yang tertera pada kartu identitas Anda harus sesuai dengan Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar berwarna
  6. Di kantor kepolisian Anda akan diberikan Daftar Riwayat Hidup untuk diisi dan dilampirkan
  7. Melakukan pengambilan sidik jari di kantor kepolisian

Persyaratan Untuk Memperpanjang SKCK :

  1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
  2. Maksimal masa kedaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
  3. Fotocopy SIM/ KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar berwarna
  7. Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan aturan tentang tarif penerbitan SKCK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

Permohonan untuk membuat SKCK juga dapat Anda lakukan dengan mendaftar diri Anda secara Online di website resmi www.skck.polri.go.id yakni dengan mengunggah berbagai dokumen persyaratan setelah itu Anda harus mengisi formulir yang sudah tersedia sesuai dengan urutan yang didapat.

SKCK yang sudah diterbitkan juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN, contohnya perusahaan-perusahaan swasta.

SKCK yang sudah diterbitkan juga bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melanjutkan sekolah atau perguruan tinggi, serta sebagai persyaratan untuk pindah tempat tinggal penduduk. Di beberapa daerah, warga yang hendak pindah domisili ke daerah lain diharuskan untuk menyertakan SKCK yang diterbitkan polsek untuk membuat surat pindah penduduk.

Selain itu SKCK yang sudah diterbitkan juga diwajibkan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi perangkat desa serta untuk memperpanjang kontrak pegawai seperti pegawai non-PNS di rumah sakit umum daerah. SKCK yang diterbitkan polsek dapat pula digunakan untuk membuat izin usaha dan sebagai syarat dalam pembuatan buku pelaut. Buku pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang fisiknya mirip paspor. Buku pelaut berisi identitas pelaut dan berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan rekam kerja pelaut.

Related posts