Hampir semuanya dilengkapi dengan label, mulai dari makanan, pakaian, obat-obatan hingga perangkat medis, dan menurut WHO masker wajah dan penutup wajah kain juga harus dilengkapi dengan label. Otorisasi Penggunaan Darurat untuk Masker Wajah yang dikeluarkan oleh WHO pada 24 April 2020, mencakup persyaratan pelabelan untuk masker yang dibuat untuk masyarakat umum atau untuk penyedia layanan kesehatan agar aman untuk pengguna. Singkatnya, jika Anda membuat masker untuk kebutuhan mencegah persebaran virus COVID-19, baik itu kapas atau polipropilen bukan tenunan, Anda harus menyertakan label masker wajah pada setiap masker yang Anda jual atau berikan.
Label Masker Kain untuk Wajah
Di Prancis Dinas kesehatan setempat memberi kebijakan untuk melabeli masker kain pada setiap produsen yang membuat masker wajah. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari virus COVID 19. Dinas kesehatan Prancis mengelompokkan masker kain ke dalam 2 kategori:
- Masker kategori 2 adalah masker yang telah terbukti menyaring lebih dari 70 persen. Dikenal sebagai “masques du grand public” (masker untuk masyarakat umum), ini adalah topeng kain yang paling banyak disarankan kepada masyarakat umum musim semi lalu, ketika COVID 19 masih tergolong virus baru di Eropa.
- Masker kategori 1 adalah masker yang menyaring lebih dari 90 persen partikel. Seperti halnya masker filter FFP2, masker bedah sekali pakai berwarna biru, dan jenis masker kain tertentu yang memenuhi spesifikasi. Masalah dengan masker kain adalah sebagian besar dibuat di Prancis, bukan diimpor, dan banyak yang tidak menampilkan tingkat filtrasi sehingga Anda dapat mengetahui di kategori mana mereka masuk.
Jika Anda memiliki masker wajah yang dapat digunakan kembali dan dicuci yang terbuat dari bahan seperti katun, merino, wol, poliester, dll – maka cek pada label masker kain saat membelinya di pusat perbelanjaan. Masker wajah yang menggunakan label akan jauh lebih aman dibandingkan yang tidak, karena dirancang khusus untuk menghindari pernapasan Anda dari serangan virus. Penggunaannya juga lebih ramah lingkungan daripada maker medis sekali pakai.
Di Indonesia label masker kain belum tersosialisasikan dengan baik, tetapi bukan berarti Anda tidak bisa memulainya untuk memproduksi masker sendiri. Bahannya sangat mudah ditemui dan cobalah untuk menjualnya ke berbagai tempat dengan label yang membuktikan bahwa masker ini mampu menyaring partikel yang ada di udara. Selain memberikan informasi label masker kain untuk wajah, pembuat / produsen dan distributor masker harus melacak kepada siapa mereka mendistribusikan masker, dan berapa banyak masker yang telah mereka distribusikan.
Persyaratan Pelabelan Minimum
Kita perlu belajar dari Negara lain dalam hal meperdagangkan masker. Misalnya di Amerika para produsen harus bertanggungjawab kepada konsumen dan negara dengan label masker kain untuk wajah yang mereka jual di pasaran. Seperti:
- Deskripsi Produk: produk diberi label secara akurat untuk mendeskripsikan produk sebagai masker wajah.
- Daftar bahan: sertakan daftar bahan yang bersentuhan dengan tubuh (yaitu, badan utama masker dan ikatan kain).
- Petunjuk Pembersihan dan / atau Disinfeksi yang Direkomendasikan. Petunjuk untuk bahan dan proses pembersihan dan / atau desinfeksi yang direkomendasikan harus disertakan.
- Masker ini TIDAK untuk digunakan:
- 1) sebagai masker bedah, untuk memberikan perlindungan penghalang cairan;
- 2) dalam pengaturan klinis di mana tingkat risiko infeksi melalui paparan inhalasi tinggi;
- 3) untuk perlindungan antimikroba atau antivirus atau penggunaan terkait atau penggunaan untuk pencegahan atau pengurangan infeksi atau penggunaan terkait;
- 4) sebagai alat pelindung pernapasan; atau 5) untuk prosedur yang menimbulkan aerosol risiko tinggi.